KOMPAS.com - Persatuan Seluruh Sepak Bola Indonesia ( PSSI) telah memutuskan gelaran Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 berhenti hingga 29 Mei.
Bersamaan dengan hal tersebut, PSSI juga menyatakan beberapa poin terkait pembayaran klub kepada pemainnya selama kompetisi dihentikan.
PSSI memberikan enam poin terkait penghentian tersebut, di antaranya adalah menetapkan besaran gaji untuk pemain selama libur.
Tujuannya, agar klub tetap membayarkan hak pemain, di sisi lain mereka tidak keberatan karena kondisi saat ini ditetapkan sebagai force majuere dari bulan Maret hingga Juni.
Baca juga: Reaksi Pemain PSM Makassar Setelah PSSI Izinkan Klub Pangkas Gaji Pemain
Di salah satu ketetapan disebutkan bahwa pihak klub hanya berkewajiban membayar gaji pemain sebesar 25 persen selama dalam keadaan force majuere.
Putusan yang disampaikan PSSI itu setelah mendengar saran 10 klub Shopee Liga 1 2020 yang melakukan virtual meeting belum lama ini.
Ke-10 klub tersebut itu adalah PSIS Semarang, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta, Arema FC, Persib Bandung, Persita Tangerang, Persiraja Banda Aceh, Barito Putera, Madura United, dan PSM Makassar.
Mereka beramai-ramai mengeluarkan poin salah satunya pembayaran gaji maksimal 25 persen ke pemain selama jeda kompetisi.
Namun keputusan masalah gaji itu langsung mendapatkan tentangan dari Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia ( APPI).
Baca juga: Arema FC Susun Kebijakan Baru Sesuai dengan Surat Keputusan PSSI
Melalui kuasa hukumnya, Riza Hufaida, APPI berharap PSSI meninjau kembali Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.
Olahraga - Terbaru - Google Berita
March 29, 2020 at 09:35AM
https://ift.tt/2QR2mCy
PSSI Dianggap Semena-mena soal Keputusan Gaji 25 Persen - Kompas.com - KOMPAS.com
Olahraga - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/2UxZr29
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSSI Dianggap Semena-mena soal Keputusan Gaji 25 Persen - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment